Bawaslu Lahat

Bejat! Istri Keluar Rumah, Suami Garap Adik Ipar Tiga Kali Hingga Hamil

Bejat! Istri Keluar Rumah, Suami Garap Adik Ipar Tiga Kali Hingga Hamil

Tersangka Cr saat diamankan.--

Kejadian pertama Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB. Pada saat korban sedang menyapu kamarnya kemudian datanglah tersangka.

Pelaku pun langsung menggulingkan korban kemudian memaksa menyetubuhi korban di ranjang kamar korban. 

Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengancam kepada korban agar tidak melaporkan perbuatan tersebut.

 

"Pelaku sempat mengancam, apabila korban melapor, korban dan kakak perempuannya akan dibunuh oleh tersangka," terangnya. 

 

Kejadian kedua Kamis tanggal 26 Januari 2023 pukul 05.00 WIB. Saat itu korban sedang terlelap tidur di kamarnya, kemudian tersangka dengan nekat datang ke kamarnya korban lalu menyergap dan langsung meniduri korban secara paksa dengan cara menindih korban.

Kemudian kejadian ketiga Rabu 01 Februari 2023 pukul 05.00 WIB. Saat itu korban sedang memainkan handphone, tiba-tiba tersangka menarik tangan korban, dan membawanya ke kamar lalu menyetubuhinya kembali. TKP kejadian pertama, kedua, dan ketiga, di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Lahat," ujarnya, Selasa 21 November 2023.

 

Tersangka pun dibekuk Rabu tanggal 15 November 2023 sekira jam 15.00 WIB oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lahat.

Aparat juga mengamankan barang bukti 1 helai baju kemeja berlengan pendek motif bercak-bercak berwarna merah putih. "Tersangka sudah diamankan dan terjerat Pasal 81 Ayat (1) (2) dan (3), UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

 

Informasi dihimpun, korban tinggal satu rumah dengan kakak kandung perempuannya bernama Rn dan suaminya bernama Cr sejak tahun 2021 sampai dengan tanggal 27 September 2023. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: setubuhi