Inilah Panduan Penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa 3 Persen dari Dana Desa
Inilah panduan penggunaan dana operasional pemerintah desa 3 persen dari dana desa.-Foto : dok/lahatpos.co-
Lahatpos.co – Inilah panduan penggunaan dana operasional pemerintah desa 3 persen dari dana desa. Pemerintah Kabupaten Lahat menyampakan pemberitahuan penting kepada camat dan kepala desa.
Tentang penggunaan dana desa sebesar 3 persen untuk dana operasional pemerintah desa.
Dalam surat pemberitahuan nomor: 412.2/922/DPMD/V/2023 tentang penggunaan dana operasional pemerintah desa 3 persen dari dana desa.
Mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten Lahat berharap kepada camat untuk menyampaikan kepada kepala desa terkait penggunaan dana operasional pemerintah desa sebesar 3 persen dari dana desa.
Dana operasional 3 persen dari dana desa dapat dipergunakan sebagai berikut:
Biaya koordinasi dapat digunakan untuk membiayai kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi, serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa.
Contohnya, biaya perjalanan dinas, biaya makan minum, honorer narasumber, maupun sewa peralatan lainnya dalam pelaksanaan rapat rapat.
Dapat digunakan untuk biaya makan minum tamu, makan minum kantor desa, biaya publikasi media, dan lain lain.
Biaya penanggulangan kerawanan sosial masyarakat.
Desa dapat menggunakan biaya kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan/kesusahan/musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa warga/masyarakat.
Contohnya, bantuan sembako dan uang bagi masyarakat terkena musibah banjir.
Bantuan biaya transportasi bagi masyarakat miskin untuk berobat, termasuk biaya BBM Ambulance Desa.
Biaya makan minum rapat penyelesaian masalah di desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: