Sekarang PNS dan PPPK Panggilannya Pegawai ASN, Presiden Jokowi Sahkan Undang Undang Terbaru

Sekarang PNS dan PPPK Panggilannya Pegawai ASN, Presiden Jokowi Sahkan Undang Undang Terbaru

Sekarang PNS dan PPPK panggilannya pegawai ASN, Presiden Jokowi sahkan undang undang terbaru. -Foto : dok/lahatpos.co-

2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 

3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 

4) penataan tenaga honorer; 

5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. 

Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. 

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Batas usia pensiun jabatan pegawai ASN yaitu: 

Jabatan Manajerial: 

Usia 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; 

Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; 

Jabatan Nonmanajerial: 

Usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; 

Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: