Mantan Ketua KAHMI Lahat Nilai Chandra Sosok Pejabat yang Tepat sebagai Pj Bupati Lahat

Mantan Ketua KAHMI Lahat Nilai Chandra Sosok Pejabat yang Tepat sebagai Pj Bupati Lahat

Mantan Ketua KAHMI Lahat HM Eduar Kohar nilai Chandra sosok pejabat yang tepat sebagai Pj Bupati Lahat.-Foto : dok/lahatpos.co-

Sekretaris DPRD Lahat Safrani Cikmin SH mengatakan, sejauh ini pejabat yang memenuhi kriteria untuk diajukan menjadi Pj Bupati Lahat adalah Chandra SH MM.

Ada tiga nama-nama yang dipinta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pengusulan calon Penjabat (Pj) Bupati Lahat kepada DPRD Lahat. 

Sekretariat DPRD Lahat sudah mendapatkan surat turunan dari kementerian. 

Berisikan bahwa dalam pekan ini bakal dilakukan pembahasan Fraksi-fraksi DPRD Lahat terkait usulan nama bakal calon. 

Sejauh ini yang memenuhi kriteria adalah Chandra SH MM yang saat ini menjabat Sekda Lahat. 

Jadi bakal ada dua nama-nama yang akan menjadi kandidat menduduki Pj Bupati Lahat. 

Sekretaris DPRD Lahat Safrani Cikmin SH mengatakan bahwa dipinta Mendagri untuk segera menyerahkan nama bakal calon Pj Bupati. 

"Sudah ada tembusan surat diterima unsur pimpinan DPRD Lahat, jadi usulan Pj Bupati melalui fraksi-fraksi, tak diparipurnakan, karena tidak ada dalam surat diwajibkan," kata Safrani, Kamis 2 Oktober 2023. 

Untuk sosok Pj Bupati yakni digadang-gadang bisa dari OPD Pemkab Lahat berdasarkan persayaratan. 

Namun untuk usulan nanti dibahas oleh internal DPRD Lahat. 

"Kalau yang memenuhui syarat sementara pak Sekda Lahat Chandra. Kalau yang lain apakah dari luar daerah itu sesuai usulan nanti oleh internal DPRD Lahat. Karena syaratnya adalah golongan setingkat Sekda Eselon II dan berkelakuan yang baik pastinya," ujarnya. 

Sedangkan DPRD Lahat sendiri, harus menyerahkan usulan nama nama Pj Bupati untuk disampaikan kepada Mendagri. 

Siapakan nama-nama usulan Pj Bupati Lahat nantinya. 

Kriteria Pj Bupati Lahat :

Berdasarkan aturan baru terkait Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota yang tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, disebutkan beberapa syarat untuk menjadi Pj Bupati/Walikota. Dijelaskan pada Pasal 3 Permendagri itu disebutkan Pj Bupati dan Pj Walikota yang diangkat, yakni yang memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: