Tarif Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Masih Rp20.500, Netizen Tanggapai Akun Tiktok Sutrisno Trisno Khatresnan

Tarif Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Masih Rp20.500, Netizen Tanggapai Akun Tiktok Sutrisno Trisno Khatresnan

Tarif Jalan Tol Indralaya-Prabumulih masih Rp20.500 kebanggaan masyarakat Sumatera Selatan.-Foto : dok/lahatpos.co-

Dengan sistem ini, pengguna jalan yang melintas akan terdeteksi oleh kamera ETLE, sehingga apabila terjadi pelanggaran lalu lintas terutama terkait batas kecepatan berkendara akan secara otomatis tertangkap oleh sistem tilang elektronik melalui kamera ETLE yang terpasang.

Pengguna jalan tol yang melanggar nantinya akan dikirimkan e-tilang dari pihak kepolisian dimana yang akan tercatat yaitu identitas kendaraan sehingga tagihan denda tersebut akan dikirimkan langsung melalui alamat email atau pos yang tercatat. 

Sebelumnya sistem ETLE telah lebih dulu diterapkan oleh Hutama Karya di jalan tol Bakauheni - Terbanggi Besar.

Dalam implementasinya pengguna jalan tol menjadi lebih aware dan mawas diri terhadap peraturan yang berlaku sehingga tingkat kecelakaan khususnya terkait kecepatan berkendara yang ada di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar menurun.

Pelanggaran yang bisa dipantau oleh sistem ETLE ini meliputi: 

Pelanggaran marka atau rambu jalan.

Batas kecepatan, 

Berhenti sembarangan atau menyalip dari bahu jalan. 

Melawan arus.

Tidak mengenakan sabuk pengaman. 

Menggunakan ponsel saat mengemudi. 

Menaikan atau menurunkan penumpang. 

Putar balik dan buang sampah sembarangan.

Untuk kondisi terkini jalan tol, Hutama karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. 

Memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: