KH Hamdi Arsal: Penguatan Peran Baznas Tanggung Jawab Bersama, Bertugas Himpun Zakat, Infaq, dan Shodaqoh

KH Hamdi Arsal: Penguatan Peran Baznas Tanggung Jawab Bersama, Bertugas Himpun Zakat, Infaq, dan Shodaqoh

KH Hamdi Arsal: penguatan peran Baznas tanggung jawab bersama, bertugas himpun zakat, infaq, dan shodaqoh.-Foto : dok/lahatpos.co-

BACA JUGA:Pemberitahuan, Jalan Tol Prabumulih-Indralaya Tutup, Pengendara Melintas di Jalan Nasional, ini Alasannya

Dalam surat edaran Bupati Lahat bahwa penyetoran zakat Penghasilan, Infaq, dan Shadaqoh bagi ASN mempedomani sebagai berikut:

Zakat Penghasilan bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional sebesar 2,5 Persen dari gaji/pendapatan yang bersangkutan setiap bulan.

Khusus Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang belum mampu mengeluarkan zakat Penghasilan, maka diharapkan untuk dapat berinfaq atau shadaqoh, maka diharapkan untuk dapat berinfaq dan shaqaqoh sesuai dengan kemampuan dan hasil, mengisi surat pernyataan.

Untuk bertindak sebagai Unit Penerima zakat (UPZ) adalah juru bayar gaji masing-masing OPD, dan dapat langsung setor ke Baznas Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Nanti Ketahuan Presiden Joko Widodo Ada Asap Kebakaran Lahan Sekitar Jalan Tol Indralaya-Prabumulih

Atau, penyetoran melalui Bank Sumsel Babel Syariah Cabang Lahat Nomor Rekening : 842-09-00251, dan 842-01-0019, atau Bank Mandiri Syariah (BSM), sekarang berubah nama menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Rekening : 72-0000-1111.

Penyetor Infaq/Shadaqoh melalui Bank Sumsel Babel Syariah Nomor Rekening : 842-09-00254 dan 842-01-00120.

Bukti setor dengan surat pengantar ditujukan pada petugas Baznas Kabupaten Lahat dengan alamat Jl. Kolonel Barlian Nlok D/18 Kelurahan Bandar Jaya, Lahat.

Surat edaran ini ditanda tangani langsung oleh Bupati Lahat H Cik Ujang sejak 29 Januari 2021.

KH Hamdi Arsal mengajak ASN Kabupaten Lahat untuk bersama sama mengoptimalkan peran Baznas Kabupaten Lahat dalam mengelola Zakat Penghasilan, Infaq, dan Shadaqoh ASN, untuk membantu masyarakat Kabupaten Lahat yang tidak mampu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: