Ini Jumlah Perguruan Tinggi di Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Kepulauan Bangka Belitung
Ini Jumlah Perguruan Tinggi di Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Kepulauan Bangka Belitung.-Foto : dok/lahatpos.co-
Lahatpos.co - Ini jumlah perguruan tinggi di Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Perguruan tinggi di bawah Lembaga Layanan Pendidikan tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi.
Jumlah perguruan tinggi bawah koordinasi LLDIKTI Wilayah II Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi sebanyak 178 perguruan tinggi.
Perguruan tinggi itu tersebar di 4 provinsi yakni Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan data LLDIKTI Wilayah II Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi per 11 September 2023, berikut data perguruan tinggi :
Provinsi Sumatera Selatan memiliki 88 perguruan tinggi swasta dan 2 perguruan tinggi negeri. Dengan rincian adalah
23 universitas, 34 sekolah tinggi, 8 institut, 16 akademi, 6 politeknik, 1 akademi komunitas, dan 2 perguruan tinggi negeri.
Provinsi Lampung memiliki 14 universitas, 23 sekolah tinggi, 8 institusi, 16 akademi, 3 politeknik, dan 3 perguruan tinggi negeri.
Provinsi Bengkulu memiliki 5 universitas, 6 sekolah tinggi, 3 akademi, 1 polikteknik, dan 2 perguruan tinggi negeri.
Sedangkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki 3 universitas, 2 sekolah tinggi, 2 institut, 1 akademi, 2 politeknik, 1 akademi komunitas, dan 2 perguruan tinggi negeri.
Secara keseluruhan jumlah perguruan tinggi di bawah naungan LLDIKTI Wilayah II Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi sebagai berikut :
45 universitas, 65 sekolah tinggi, 18 institut, 35 akademi, 12 politeknik, 2 akademi komunitas, dan 9 perguruan tinggi negeri.
Sebelumnya, Prodi Akuakultur Program Sarjana (S1) Universitas Muhammadiyah Palembang yang merupakan salah satu perguruan tinggi di bawah LLDIKTI Wilayah II Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi menerima Akreditas Unggul dari BAN-PT.
Akreditasi Unggul itu berdasarkan Penetapan melalui Surat Keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 3923/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/X/2023 yang ditetapkan di Jakarta dan mulai berlaku pada 03 Oktober 2023 hingga 25 November 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: