Lihat Dana Bagi Hasil Migas untuk Kota Pagar Alam Tetap Terima Transferan dari Pusat

Lihat Dana Bagi Hasil Migas untuk Kota Pagar Alam Tetap Terima Transferan dari Pusat

Kota Pagar Alam tetap terima dana bagi hasil migas ini besaran angkanya.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Kota Pagar Alam tetap terima dana bagi hasil sektor migas minyak dan gas (migas). Walaupun Kota Pagar Alam bukan daerah penghasil minyak dan gas (migas) 

Berdasarkan data pengumuman Kementerian Keuangan RI, bahwa Kota Pagar Alam akan menerima dana bagi hasil tahun anggaran 2024 dari sekitar minyak dan gas (migas).

Besar dana bagi hasil dari sektor migas mencapai Rp19.694.529.000. 

Selain itu Kota Pagar Alam juga akan menerima dana bagi hasil dari sektor Minerba sebesar Rp151.299.852.000, sektor Perikanan sebesar Rp1.120.498.000, dan sektor Panas Bumi mencapai Rp1.084.232.000.

Dana bagi hasil tahun anggaran 2024 ini akan ditransfer Kementerian Keuangan langsung ke kas daerah Kota Pagar Alam.

Dana bagi hasil dari pusat terdiri dari bagi hasil sektor pajak, sumber daya alam, sawit, dan dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2024. 

Transfer dana bagi hasil dari pusat ke daerah bertujuan untuk melaksanakan pembangunan di tingkat daerah. Salah satunya Kota Pagar Alam.

Daftar lengkap Rincian Dana Transfer Umum Tahun Anggaran 2024 dari Pusat ke Kabupaten Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan.

1. Dana bagi hasil Pajak terdiri dari :

Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp6.315.558.000.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp20.698.524.000.

Jadi, total dana bagi hasil (DBH) Pajak sebesar Rp27.014.082.000.

2. Dana bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) sebagai berikut :

Sektor IIUPH/PSDH (Provinsi Sumber Daya Hutan) sebesar Rp615.113.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: