Selamat, Dana Desa 2023 di Cianjur Jawa Barat Bertambah, ini Besarannya

Selamat, Dana Desa 2023 di Cianjur Jawa Barat Bertambah, ini Besarannya

Selamat, dana desa 2023 di Cianjur Jawa Barat bertambah ini besarannya.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Pemerintah desa di Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat patut berbangga. Dana desa tahun anggaran 2023 bertambah.

Pemerintah pusat memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa desa di Kabupaten Cianjur. Setiap desa akan menerima tambahan dana desa senilai Rp139.642.000.

Desa yang akan menerima tambahan dana desa diantaranya Sukasirna, Sukamulya, Kubang, Girimukti, Mekarmulya, dan Girijaya. Selengkapnya ada bagian bawah berita ini.

Tidak seluruh desa menerima tambahan dana desa. Berdasarkan pengumuman Kementerian Keuangan, sebanyak 69 desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. 

Kabupaten Cianjur mempunya 354 desa, 6 keluranan, dan 32 kecamatan. Dari 354 desa sebanyak 285 desa tidak menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Selamat kepada kades yang desanya menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Semoga pemerintah pusat melanjutkan program pemberian tambahan dana desa pada tahun anggaran berikutnya.

Secara keseluruhan Provinsi Jawa Barat menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp143.656.976.000, atau Rp143 Milyar lebih. Tambahan dana desa ini akan diterima 80 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.

Tambahan dana desa Rp143.656.976.000 terdiri dari Rp143.551.976.000 untuk alokasi kinerja pemerintah desa. Ditambah Rp105.000.000 merupakan alokasi penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga.

Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.

Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.

Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.

Desa wajib posting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan. Pajak disetor sebelum bulan berganti dan percepat penyaluran Dana Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: