Kades Bengkalis Riau Dapat Kabar Gembira, Pemerintah Umumkan Ada Tambahan Dana Desa

Kades Bengkalis Riau Dapat Kabar Gembira, Pemerintah Umumkan Ada Tambahan Dana Desa

Kades Bengkalis Riau dapat kabar gembira pemerintah umumkan ada tambahan dana desa.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Kades di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dapat kabar gembira. Pemerintah pusat umumkan tambahan dana desa untuk Bengkalis.

Setiap desa di Bengkalis akan menerima tambahan dana desa sebesar Rp139.642.000. Dana ini sudah dianggarkan pada tahun anggaran 2023.

Tapi tidak seluruh desa di Bengkalis mendapatkan kucuran tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Hanya 28 desa dari total 136 desa di Kabupaten Bengkalis.

Beruntung sekali 28 desa di Kabupaten Bengkalis. 108 desa lagi tidak mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Kabupaten Bengkalis memiliki 136 desa, 19 kelurahan, dan 11 kecamatan. Jumlah penduduknya sebesar 537.142 jiwa dengan luas wilayahnya 6.975,41 km².

Secara keseluruhan Kabupaten Bengkalis menerima tambahan dana desa sebesar Rp3.909.976.000. Atau sekitar Rp3,9 Milyar lebih.

Selamat kepada 28 kepala desa di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Semoga tambahan dana desa menambah semangat dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Kabupaten Riau Terima Tambahan Dana Desa TA 2023 Rp43.219.346.000

Keseluruhan Provinsi Riau menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp43.219.346.000, atau Rp43 Milyar lebih. Sebanyak 10 kabupaten di Provinsi Riau akan menerima tambahan dana desa.

Dana itu terdiri dari Rp43.149.346.000 berupa alokasi kinerja pemerintah desa. Ditambah Rp70.000.000 atau Rp70 juta merupakan alokasi penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga. 

Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.

Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.

Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: