Luar Biasa 24 Pemerintah Desa di Batanghari Jambi Terima Penghargaan Tambahan Dana Desa 2023, ini Daftarnya

Luar Biasa 24 Pemerintah Desa di Batanghari Jambi Terima Penghargaan Tambahan Dana Desa 2023, ini Daftarnya

Luar biasa 24 pemerintah desa di Batanghari Jambi terima penghargaan tambahan dana desa 2023, ini daftarnya.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Luar biasa kinerja 24 pemerintah desa di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, sehingga mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat. Penghargaan itu berupa tambahan dana desa tahun anggaran tahun 2023.

Penilaian pemerintah desa dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Pemberian tambahan dana desa dikucurkan oleh Kementerian Keuangan.

Secara keseluruhan Kabupaten Batanghari mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp3.351.408.000. Atau senilai Rp3,5 Milyar lebih. 

Kabupaten Batanghari memiliki 110 desa, 14 kelurahan, dan 8 kecamatan. Total 141 kecamatan, 163 kelurahan dan 1.399 desa di seluruh Provinsi Jambi.

Tahun anggaran 2023 pemerintah pusat memilih 24 desa dari 110 desa di Kabupaten Batanghari. 24 desa ini betul betul beruntung dan luar biasa.

Selamat kepada 24 desa yang mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Kadesnya pasti senang dan bangga.

Adanya tambahan dana desa akan membantu pemerintah desa meningkatkan pembangunan. Lebih lebih tambahan dana desa ini sebagai bentuk penghargaan pemerintah pusat kepada desa yang berprestasi.

Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.

Secara umum Provinsi Jambi menerima tambahan dana desa tahun anggara 2023 sebesar Rp37.971.226.000, atau Rp37 Milyar lebih. dana sebesar Rp37.866.226.000 untuk alokasi kinerja pemerintah desa.

Ditambah dana desa tambahan sebesar Rp105.000.000 untuk penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga. Pemerintah pusat memberikan penghargaan kepada desa yang dinilai berhasil menjalankan roda pemerintahan.

Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.

Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: