Kabar Gembira untuk Kades di Lampung Tengah Ada Tambahan Dana Desa Rp139.642.000

Kabar Gembira untuk Kades di Lampung Tengah Ada Tambahan Dana Desa Rp139.642.000

Kabar gembira untuk kades di Lampung Tengah ada tambahan dana desa.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Kabupaten Lampung Tengah akan menerima tambahan dana desa sebesar Rp8.099.236.000, atau Rp8 Milyar lebih. tambahan dana desa tahun anggaran 2023 ini diperuntukan kepada 58 desa yang ada di Lampung Tengah.

Dana tersebut berasal dari pemerintah pusat yang disalukan melalui Kementerian Keuangan. Yang menentukan desa mendapatkan tambahan dana desa adalah Kementerian Keuangan.

Lampung Tengah memiliki 301 desa, 10 kelurahan, dan 28 kecamatan. Dari 301 desa, tersisa 243 desa lagi yang belum mendapatkan tambahan dana desa.

Masing masing 58 desa akan menerima dana sebesar Rp139.642.000. Dana ini akan ditransfer ke rekening desa.

Adanya tambahan dana desa ini tentu membuat kades gembira. Karena pemerintah pusat memberikan perhatian kepada desa. Selamat kepada 58 desa di Kabupaten Lampung Tengah.

Jumlah tambahan dana desa yang akan diterima Lampung Tengah hampir sama dengan Lampu Selatan sebanyak 58 desa juga.

Kades kades dari 58 desa Lampung Tengah pasti sangat gembira mendapatkan kucuran tambahan dana desa dari Kementerian Keuangan.

Secara umum Provinsi Lampung menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp67.197.036.000. atau, Rp67 Milyar lebih.

Rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp67.127.036.000 dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp70.000.000.

Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya.

Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.

Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa.

Desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: