Asyik Dana Desa di OKU Timur Bertambah, ini Daftar Penerimanya

Asyik Dana Desa di OKU Timur Bertambah, ini Daftar Penerimanya

Asyik dana desa di OKU Timur bertambah, ini daftar penerimanya.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.coKades Kades di Ogan Komering Ulu Timur bisa bernafas lega. Pasalnya, dana desa tahun anggaran 2023 ini bertambah.

Tapi, tidak seluruh kades dapat tersenyum. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengucurkan tambahan dana desa hanya kepada 58 desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur memiliki 305 desa, 7 kelurahan, dan 20 kecamatan.

Dari 305 desa hanya 58 desa yang akan mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur mendapatkan tambahan dana desa anggaran tahun 2023 sebesar Rp8.099.236.000, atau sekitar 8 Milyar.

Dana itu dibagikan kepada 58 desa.

Jadi setiap desa akan mendapatkan tambahan dana desa sebesar Rp139.642.000.

Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 akan ditransfer Kementerian Keuangan kepada rekening 58 desa. 

Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 ini akan dicairkan paling cepat bulan September 2023.

Secara keseluruhan Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan kucuran tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp75.639.463.000. Rincian dana desa tersebut berasal dari Rp75.604.463.000 alokasi kinerja pemerintah desa dan Rp35.000 alokasi penghargaan desa dari Kementerian Keuangan.

Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 Provinsi Sumatera Selatan dibagikan kepada  kabupaten/kota.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023. 

Tambahan dana desa itu berdasarkan Nomor : S-129/PK/2023 25 September 2023 yang disampaikan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: