Lihat Di sini Daftar 30 Desa di Empat Lawang akan Terima Tambahan Dana Desa 2023
Lihat di sini daftar 30 desa di Empat Lawang akan terima tambahan dana desa 2023.-Foto : dok/lahatpos.co-
Lahatpos.co – Kabupaten Empat Lawang kebagian tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Jumlah dana yang akan diterima Empat Lawang mencapai Rp3.491.040.000, atau sekitar 3,4 Milyar.
Dana tersebut merupakan anggaran tahun 2023 untuk dibagikan kepada 30 desa yang ada di Kabupaten Empat Lawang.
Kabupaten Empat Lawang memiliki 147 desa, 9 kelurahan, dan 10 kecamatan.
Dari total 147 desa hanya 30 desa yang akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023.
Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 itu berasal dari pemerintah pusat yang akan disalurkan Kementerian Keuangan kepada setiap desa penerima.
Selamat kepada 30 desa di Kabupaten Empat Lawang yang akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023.
Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 ini akan dicairkan paling cepat bulan September 2023.
Secara keseluruhan Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan kucuran tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp75.639.463.000. Rincian dana desa tersebut berasal dari Rp75.604.463.000 alokasi kinerja pemerintah desa dan Rp35.000 alokasi penghargaan desa dari Kementerian Keuangan.
Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 Provinsi Sumatera Selatan dibagikan kepada kabupaten/kota.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023.
Tambahan dana desa itu berdasarkan Nomor : S-129/PK/2023 25 September 2023 yang disampaikan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.
Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian /lembaga.
Paralel menunggu proses penetapan PMK, Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan dana desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: