38 Desa di Musi Rawas akan Kebagian Tambahan Dana Desa 2023, September Paling Cepat Cair

38 Desa di Musi Rawas akan Kebagian Tambahan Dana Desa 2023, September Paling Cepat Cair

38 Desa di Musi Rawas akan kebagian tambahan dana desa 2023, September paling cepat cair.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Sebanyak 38 desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan alan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 itu bersumber dari keuangan Kementerian Keuangan.

Secara keseluruhan Kabupaten Musi Rawas akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp5.306.396.000.

Tambahan dana desa itu akan dibagikan kepada 38 desa yang ada di Musi Rawas.

Setiap desa akan menerima dana transferan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp139.642.000.

Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 ini akan dicairkan paling cepat bulan September 2023.

Musi Rawas memiliki 14 kecamatan yang terbagi lagi menjadi wilayah administrasi lebih kecil dengan total 199 wilayah, terdiri dari 186 desa dan 13 kelurahan.

Secara keseluruhan Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan kucuran tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp75.639.463.000. Rincian dana desa tersebut berasal dari Rp75.604.463.000 alokasi kinerja pemerintah desa dan Rp35.000 alokasi penghargaan desa dari Kementerian Keuangan.

Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 Provinsi Sumatera Selatan dibagikan kepada 17 kabupaten/kota.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023. 

Tambahan dana desa itu berdasarkan Nomor : S-129/PK/2023 25 September 2023 yang disampaikan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.

Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian /lembaga. 

Paralel menunggu proses penetapan PMK, Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan dana desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: