Kementerian Keuangan akan Transfer Rp139.642.000 Tambahan Dana Desa Anggaran 2023

Kementerian Keuangan akan Transfer Rp139.642.000 Tambahan Dana Desa Anggaran 2023

Kementerian Keuangan akan transfer Rp139.642.000 tambahan dana desa anggaran 2023.-Foto : dok/lahatpos.co-

1. Desa yang menerima Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

2. Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023.

3. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa T.A 2023.

4. Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: