Seleksi Calon PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Lihat Di sini

Seleksi Calon PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Lihat Di sini

Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru. Seleksi Calon PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Lihat Di sini.--

PPPK Jabatan Tenaga Kesehatan Dan Teknis Lainnya

a. Kebutuhan khusus

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II

Merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar

2. Tenaga Non ASN

Merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja. 

b. Kebutuhan umum Pengalaman kerja sesuai Permenpan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

c. Bagi pelamar Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan

fisik harus memenuhi ketentuan:

a) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seehari-hari dalam menjalankan aktiviatas sesuaijabatan yang akan dilamar

c) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik

d) Mampu melakukan tugas sepefti menganalisa, mengetik, meyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;

e) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.

f) Hanya memiliki keterbatasan fungsi gerak pada salah satu kaki (satu kaki lainnya befungsi normal).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: