Bawaslu Lahat

Lihat Formasi Calon PPPK di Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023

Lihat Formasi Calon PPPK di Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023

Kantor Kementerian Sekretariat Negara.--

8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi CASN sebelumnya; 

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar dari:

a. Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT); atau 

BACA JUGA:Gubernur Sumsel dan Unsur Forkopimda Provinsi akan Hadir Langsung Pembukaan Porprov XIV Sumsel

b. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang dibuktikan dengan hasil penyetaraan jazah dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 atau D-III paling rendah 2,75 dari skala 4;

12. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar; 

13. Memiliki kemampuan bahasa inggris dengan baik bagi pelamar pada jabatan Widyaiswara, yang dibuktikan dengan sertifikat hasil tes kemampuan bahasa inggris yang diterbitkan dua tahun terakhir.

14. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: