Lihat Formasi Calon PPPK di Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023

Lihat Formasi Calon PPPK di Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023

Kantor Kementerian Sekretariat Negara.--

Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus adalah Tenaga Non ASN yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet.

2. Umum

Kriteria pelamar bagi kebutuhan umum adalah seluruh Warga Negara

BACA JUGA:Nonton Porprov Sambil Nikmati Musim Durian Lahat

Indonesia yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Persyaratan Pelamar

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 0 (nol) hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Sehat jasmani dan rohani;

BACA JUGA:Indahnya Lokasi Venue Cabor Paralayang Porprov XIV Sumsel

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI;

7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; 

BACA JUGA:Bupati Lahat H Cik Ujang akan Sambut Kehadiran Gubernur Sumsel dengan Jamuan Makan Bersama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: