Pelamar PPPK Wajib Baca ini Sebelum Melakukan Pendaftaran

Pelamar PPPK Wajib Baca ini Sebelum Melakukan Pendaftaran

Sebelum Mendaftar Pelamar PPPK Wajib Baca ini. Foto Bupati Lahat Cik Ujang SH saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK Guru beberapa waktu lalu.--

LAHAT, Lahatpos.co – Pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mesti hati hati pada saat melakukan pendaftaran. Jangan sampai keliru dalam mengisi data sehingga merugikan pelamar sendiri.

Sebelum mendaftar pelamar PPPK wajib membaca ketentuan ini.

Ada 11 point yang wajib diperhatikan pelamar PPPK pada saat melakukan pendaftaran. Apa saja poin poin tersebut, berikut di bawah ini :

1. Pada saat melakukan pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendafaran online. Mencermati setiap keterangan / instruksi / pemberitahuan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut.

2. Pastikan data diisi dengan benar, data yang telah disampaikan tidak dapat diperbaikiatau diubah.

3. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan pada satu instansi.

4. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut mengakibatkan peserta gugur / tidak lulus dan hal tersebut merupakan kelalaian peserta.

5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Kepada peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Apabila diketahu maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

6. Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak menunjukkan kartu peserta ujian dan e-KTP atau surat keterangan perekaman kependudukan atau Kartu Keluarga dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan terakhir, diketahui terdapat keterangan/data pelamar atau pendaftar atau peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangni/tidak benar, maka panitia seleksi menggugurkan kelulusan pelamar/pendaftar/peserta/PPPK yang bersangkutan.

8. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima. Kemdian mengundurkan diri/digugurkan, maka panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahny berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

9. Keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat.

10. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pendaftar/peserta menjadi milik panitia.

11. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional Pemerintah Kabupaten Lahat tahun 2023 dapat menghubungi call center berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: