Ini Hasil Monev Dana Desa Kecamatan Merapi barat di Desa Merapi

Ini Hasil Monev Dana Desa Kecamatan Merapi barat di Desa Merapi

Monev Dana Desa tahap satu tahun anggaran 2023 didesa Merapi Kecamatan Merapi Barat --

LAHATPOS.CO, Merapi barat - Pembangunan desa Merapi dengan mengunakan Dana Desa tahap satu tahun 2023 masih terfokus pada pembangunan  infrastruktur.

Hal ini diketahui dari hasil Monitoring Evaluasi oleh tim Monitoring Evaluasi Dana Desa Kecamatan Merapi Barat untuk tahap satu tahun 2023 didesa Merapi Kecamatan Merapi Barat.

Camat Merapi barat Drs Erlambang MM melalui Kasi Ekobang Gunawan SE MM disampaikan ketua tim Monitoring Evaluasi Kecamatan Merapi Barat Firman Mukminin SE MM mengatakan untuk pembangunan dengan mengunakan Dana Desa didesa Merapi yaitu pembangunan jalan rabat beton yang terletak di dusun 5 dengan panjang 193 meter x3 meter x 0,2 meter dan sudah kita cek bersama hasil nya sudah sesuai dengan RAB.

Selain jalan rabat beton didesa Merapi juga membangun plat duiker atau gorong -gorong  yang terletak di dusun 3 desa Merapi dengan ukuran panjang 6 meter lebar 1,5 meter dan tinggi 1,5 meter.

Semua sudah kita cek ke lokasi dan sesuai dengan RAB,dan hasilnya juga baik  semoga bangunan yang dibangun ini bisa bermanfaat terutama untuk kepentingan masyarakat desa Merapi " Ujar Firman.

Sementara itu Kepala desa Merapi Erdadi menjelaskan bahwa untuk penggunaan Dana Desa tahap satu tahun 2023 ddi desa Merapi selain pembangunan fisik yang berupa pembangunan jalan rabat beton dan plat duiker ada juga pembangunan yang non fisik.

Untuk non fisik ada juga kegiatan posyandu,honor guru ngaji,juga KPM.

Selaian itu ada juga yang belum dan dalam tahap penyelesaian.Semoga kita berharap dengan pembangunan baik fisik dan non fisik semoga tidak kurang sesuatu apapun dan semoga sesuai dengan RAB yang di rencanakan"tutupnya.

Hadir juga Camat Merapi barat Drs Erlambang MM yang menjelaskan bahwasanya pekerjaan desa yang berhubungan dengan Dana Desa akan cacat secara hukum jika tidak di Monev dan jika berdasarkan peraturan Permendagri nomor 67 pekerjaan Camat cuma satu yaitu  Monev sehingga untuk membangun desa dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah desa dan BPD  karena  semua pembangunan didesa yang mengeksekusi adalah Kades karena pemerintah desa lah yang mempunyai dan memegang dana sehingga diperlukan kolaborasi antara BPD dan pemerintah desa.

Camat juga menyarankan untuk hasil Monev agar di arsipkan dengan baik di simpan rapi pencapaian hasil monev yang sudah dijalankan" Hasil Monev ini agar di arsipkan dan disimpan dengan baik sehingga sewaktu waktu diperlukan akan mudah untuk dilihat kembali" tutupnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: