Penyesuaian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi Per 1 September 2023
Penyesuaian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi Per 1 September 2023.--
JAKARTA, Lahatpos.co - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan surat keputusan Harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami penyesuaian per 1 September 2023.
Penyesuaian harga BBM khsuus berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia.
Mulai dari Provinsi Aceh sampai Provinsi Papua Barat terjadi penyesuaian harga BBM non subsidi.
Penyesuaian harga BBM tindak lanjut dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020.
Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Pertamina resmi mengumumkan penyesuaian harga BBM non subsidi kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Penyesuaian harga BBM non subsidi berlaku sejak tanggal 1 September 2023.
Wilayah Provinsi di Indonesia
ACEH
Pertamax : 13,300
Pertamax Turbo : 15,900
Pertamax Green 95 : -
Dexlite : 16,350
Pertamina Dex : 16,900
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: