Bawaslu Lahat

Info Penting Tagihan PBB P2 Denda 2 Persen Perbulan Menanti

Info Penting Tagihan PBB P2 Denda 2 Persen Perbulan Menanti

Info Penting Tagihan PBB P2 denda 2 persen perbulan menanti.--

LAHAT, Lahatpos.co – Ada info penting seputar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Sekarang warga Kabupaten Lahat dapat mengakses apakah tagihan PBB P2 sudah dibayar atau belum.

Seperti pengumuman disampaikan Bapenda Lahat.

Kepada semua warga Kabupaten Lahat saat ini informasi tagihan PBB P2 sudah dapat diakses melalui link :

BACA JUGA:BPBD Salurkan Bantuan Bupati Lahat kepada Korban Kebakaran

https://pbblahatkab.v-tax.id/cek-tagihan

Gampang sekali mengecek tagihan PBB P2. Cukup masukan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB P2 anda. 

Jika belum membayar tagihan PBB P2, segera dibayarkan.

Pembayaran tagihan PBB P2 dapat langsung ke BRI, Bank Sumsel Babel, Bank Mandiri, Alfamart dan Indomaret.

Bawa NOP/tdk harus SPPT tahun berjalan.

Lakukan pembayaran sebelum tanggal 30 September untuk menghindari denda keterlambatan 2% per bulan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: