Jalan Tol Lubuk Linggau-Kapahiang dan Jalan Tol Kapahiang-Taba Penanjung Lagi Persiapan Pembebasan Lahan
Jalan tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu yang menghubungkan Palembang-Bengkulu.--
BACA JUGA:Tiga Anggota Bawaslu Muara Enim Melaju Tahap Berikutnya
Pembangunan jalan tol trans Sumatera telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dalam rangka pengembangan kawasan di Pulau Sumatera.
Kemudian, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan jalan tol di Sumatera.
Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto menyampaikan, JTTS merupakan jaringan jalan tol terpanjang di Indonesia.
Dari Banda Aceh hingga Lampung sepanjang 2.765 km jalan tol.
BACA JUGA:Anggota Bawaslu Kota Pagar Alam dan Lahat Satu Nasib, Hanya Ketuanya Masih Melaju
Terdiri dari 24 ruas jalan tol yang tersebar di Pulau Sumatera.
Pembangunan jalan tol ini ditargetkan selesai pada tahun 2024.
“Kami melaksanakannya dengan dedikasi yang tinggi karena kita tahu tujuan dari infrastruktur yang kita bangun ini untuk apa," ujarnya.
Jalan tol Trans Sumatera merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu proyek infrastruktur yang bersifat strategis meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah.
BACA JUGA:Habis Nama Anggota Bawaslu Prabumulih Lama
Pembangunan jalan tol adalah upaya pemerintah mewujudkan pembangunan infrastruktur merata di seluruh Indonesia.
Dengan begitu, istilah Jawa-sentris akan berganti menjadi Indonesia-sentris.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: