Pengedar Narkoba Desa Gunung Ayu Tanjung Sakti Pumu Kena Tangkap Polisi

Pengedar Narkoba Desa Gunung Ayu Tanjung Sakti Pumu Kena Tangkap Polisi

Pria inisial Dek (27) ini kena tangkap jajaran Polsek Tanjung Sakti Polres Lahat.--

LAHATPOS.CO, Lahat – Pria inisial Dek (27) ini kena tangkap jajaran Polsek Tanjung Sakti Polres Lahat. Sehari hari sebagai petani ternyata tergoda juga dengan narkoba.

Inisial Dek yang diketahui adalah Desa Gunung Ayu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat.

Ia ditangkap di desanya sendiri pada Selasa 25 Juli 2023 pukul 22.00 WIB.

Dari tangan Dek, Polisi mengamankan barang bukti antara lain dua paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja.

BACA JUGA:Wow Salah Satu SMK Asal Sumsel Hasilkan 60 Ribu Hanger Baju dalam satu Bulan Melalui mesin ini

Empat linting daun kering terbalut kertas diduga narkotika jenis ganja.

Dan satu potong celana panjang warna hitam.

Sehingga total ganja yang berhasil diamankan polisi seberat 17,7 gram.

Inisial Dek dijerat primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar narkoba. 

BACA JUGA:Sekarang Artis Cantik Korea Selatan Jeongyeon Jadi Model Ponsel Samsung

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH M Hum, bersama Kapolsek Tanjung Sakti Iptu Yogie Melta SSos dan personel telah berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/03/VII/2023/SPK.POLSEK TANJUNG SAKTI/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 25 Juli 2023.

Kapolres Lahat, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Kemudian, personil Polsek Tanjung Sakti melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui, kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar jam 22.00 Wib di Desa Gunung Ayu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: