Dinas Kesehatan Lahat Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pokjanal Posyandu Kabupaten sampai Kelurahan/Desa

Dinas Kesehatan Lahat Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pokjanal Posyandu Kabupaten sampai Kelurahan/Desa

Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat menggelar Pertemuan Rapat Koordinasi Bagi Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu Tingkat Kabupaten Lahat Tahun 2023, Jumat, 16 Juni 2023.--

Lahat, Lahatpos.co - Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat menggelar Pertemuan Rapat Koordinasi Bagi Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu Tingkat Kabupaten Lahat Tahun 2023, Jumat, 16 Juni 2023.

Acara yang dipusatkan di Balroom Hotel Callista Lahat, dihadiri Bupati Lahat Cik Ujang SH yang diwakili Asisten III Marjono SE MM, Kepala Dinas Kesehatan Lahat Taufik M Putra, Ketua GOW Lahat Hj Sumiati Haryanto, Perwakilan TP PKK Kabupaten Lahat dan seluruh peserta yang berjumlah 91 orang.

Peserta berasal dari kader posyandu, camat se-Kabupaten Lahat, dan anggota TP PKK desa dan kelurahan. 

Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Taufik M Putra mengatakan, Kelompok Kerja Operasional Pelayanan Terpadu (Pokjanal) Posyandu ini bukan hanya dari Dinkes, tapi ada, dimulai dari tingkat Kabupaten Lahat, kecamatan, kelurahan dan desa.

BACA JUGA:Pelantikan 11 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Pemda Lahat, ini Nama Namanya

"Setidaknya ada 454 jumlah posyandu, melalui rapat koordinasi (rakor) ini agar mengetahui fungsi kelompok kerja, sehingga sarana milik masyarakat ini membutuhkan sinergitas semua elemen," sebutnya.

Dirinya menuturkan, bukan hanya membawa balita ke posyandu, melainkan bagaimana harus rutin melaksanakan kegiatan menimbang, pembinaan, pergerakan bekerjasama dengan TP PKK yang sangat mendukung.

"Mengetahui lokus kematian ibu, sama-sama bersinergis, termasuk juga dana desa (DD) pun sangat mendukung adanya kegiatan posyandu di desa," tandas Taufik.

Sementara itu, Bupati Lahat, Cik Ujang SH melalui Asisten lll, Marjono SE MM menerangkan, posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan kelurahan dan desa, untuk wadah partisipasi masyarakat untuk membantu kepala desa atau lurah.

BACA JUGA:Warga Lahat Ada yang Melapor Kehilangan Gerobak Sorong dan Sepatu Bot

"Dalam peningkatan pelayanan bidang kesehatan, sesuai kebutuhan maupun kebutuhan khusus bagi ibu, balita dan bayi," sebutnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 54/2007 menyatakan, kelompok kerja yang memiliki tugas dan fungsi mempunyai keterkaitan dalam pembinaan. 

"Penyelenggaraan pengelolaan posyandu baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan," terang Marjono.

Marjono menyebutkan, dengan begitu bertujuan untuk meningkatkan kinerja kelembagaan posyandu. Sehingga terlaksananya fungsi Pokjanal Posyandu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: