Sopir Truk dan Tronton Baca ini, Ada Peringatan Keras dari Gubernur Sumsel
![Sopir Truk dan Tronton Baca ini, Ada Peringatan Keras dari Gubernur Sumsel](https://lahatpos.disway.id/upload/e57e6ffe610f011966590a326f763e2c.jpg)
Gubernur Sumsel H Herman Deru memimpin rapat bersama stakeholder menyikapi angkutan truk dan tronton melintas di Kota Palembang.--
PALEMBANG, LAHATPOS.CO – Gubernur Sumsel H Herman Deru memberikan peringatan keras kepada angkutan truk dan tronton yang parkir sembarangan di Kota Palembang.
Gubernur akan mengandangkan angkutan jenis truk dan tronton yang melanggar aturan melintas dalam Kota Palembang. Khususnya, pada saat jam sibuk serta memarkirkannya di badan jalan, sehingga kerap menyebabkan kemacetan yang berujung protes pengguna jalan lainnya.
"Sudah dirapatkan dengan melibatkan semua seluruh stekholder transportasi termasuk Pelindo. Kita mengambil sikap tegas bagi yang melanggar akan kita kandangkan," tegas Herman Deru, Selasa (2/5).
Terkait pembangunan lahan parkir yang direncanakan, Herman Deru mengatakan telah melakukan penjajakan dengan sejumlah mitra yang akan pembangunan lahan parkir bagi truk dan tronton pengangkut barang dalam Kota Palembang.
BACA JUGA:September 2023 Dijadwalkan Pembukaan Porprov 2023 oleh Gubernur Sumsel, Lahat Tuan Rumah Tunggal
"Tadi kadishub sudah melapor mitranya sudah ada. Yang jelas bagi yang melanggar saya sudah pesankan dengan petugas dilapangan kandangkan," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sumsel H. Ari Narsa mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban angkutan barang yang melanggar aturan melintas dalam Kota Palembang.
"Kita akan penertiban truk-truk angkutan barang yang sering kali parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kegiatan lalul lintas masyarakat. Selain itu juga akan menegur pemilik angkutan yang melintas diluar jam operasional," tambahnya.
Dia merinci dalam Kota Palembang ada sejumlah titik ruas jalan yang.l menjadi perhatian pihaknya. Meliputi Jalan Noerdin Panji, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Residen Abdul Rozak.
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Pembangunan Venue Porprov di Pagar Agung, ini Harapan Bupati Lahat Cik Ujang
"Ruas jalan tersebut akan terus kami pantau. Besok kita akan melakukan pengawasan dan sosialisasi," imbuhnya.
Dia mengharapkan pertisipasi masyarakat agar turut menertibkan jalan tersebut dari aktivitas parkir angkutan truk dan tronton. Sehingga kedepan tidak lagi terjadi kemacetan
"Kita juga mengharapkan masyarakat turut serta mengawasi dilapangan," tandasnya.
Untuk diketahui pada Februari 2023 lalu, Gubernur Sumsel telah membentuk Tim Pengawasan dan Penertiba Perizinan Laik Jalan Kendaraan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 180/KPTS/DISHUB/2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: