Oknum Warga Mandi Angin Gumay Talang ini Tertangkap Tangan, ini Kasusnya
Tersangka Dapit--
LAHAT, LAHATPOS.CO – Oknum warga Desa Mandi Angin Kecamatan Gumay Talang ini diringkus Polisi di Pagar Agung Kecamatan LAHAT, Minggu 30 April 2023.
Yakni, Dapit Saputra (38). Dapit ringkus sekitar pukul 12.30 WIB dalam dugaan kasus narkoba.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH, dan anggota telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/41/IV2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 30 April 2023.
Dari penangkapan tersangka Dapit, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 17 (tujuh belas) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu,
1/4 (seperempat) butir tablet warna kuning diduga narkotika jenis pil ekstasi;
1 (satu) buah tas selempang warna abu abu biru merk elbrus;
1 (satu) buah botol plastik terbalit lakban hitam;
Uang tunai Rp 300.000,-
1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru.
Berat Bruto :
- 17 paket kecil sabu berat brutto / kotor 3,50 (tiga koma lima puluh) gram;
- 1/4 butir pil ekstasi berat brutto / kotor 0,12 (nol koma dua belas) gram.
Dari kejadian ini, tersangka dikenakan primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini kasus ini dalam proses penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: