Oknum Warga Mandi Angin Gumay Talang ini Tertangkap Tangan, ini Kasusnya
Tersangka Dapit--
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, bahwa penangkapan tersangka Dapit berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pada alamat tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika.
Personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan.
Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekitar jam 12.30 WIB telah tertangkap tangan 1 (satu) orang tersangka an. Dapit Saputra.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di dalam rumah teman terlapor.
Setelah itu petugas polisi melakukan pencarian barang bukti.
Polisi berhasil menemukan 1 buah tas warna abu abu biru merk elbrus yang sedang digunakan oleh tersangka.
Setelah dibuka, tas tersebut berisikan 1 buah botol yang terbalit lakban warna hitam berisikan 17 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan. Benda itu diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, ditemukan 1/4 butir tablet warna kuning terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis pil ekstasi.
Kemudian petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 300.000.
1 ( satu ) unit handphone android merk Vivo warna biru milik tersangka.
Handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka Dapit Saputra.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: