Oknum Warga Gang Masjid Diringkus Satuan Reskrim Narkoba

Oknum Warga Gang Masjid Diringkus Satuan Reskrim Narkoba

Tersangka kasus narkoba--

LAHAT, LAHATPOS.CO – Polres LAHAT melalui Satuan Reskrim Narkoba kembali meringkus satu pelaku diduga pemilik narkoba. Yakni, Ujang Paizal (35), warga Gang Masjid Kelurahan Kota Jaya Kecamatan LAHAT Kabupaten LAHAT.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP M Romi SH, dan anggota, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/38/IV2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 26 April 2023.

Waktu kejadian pada Rabu 6 April 2023, sekitar jam 12.00 WIB, di Jalan Prajurit Suhib Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/ brutto 0,22 gram.

Satu lembar tisu, satu unit smartphone android merk Samsung warna Gold, dan berat bruto satu paket kecil shabu berat brutto / kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan, status pelaku apakah sebagai pengedar maupun pengguna, masih dalam proses penyelidikan.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian personil sat res narkoba melakukan penyelidikan.

Setelah sasaran tempat dan orang diketahui,  selanjutnya pada Rabu 26 April 2023 sekitar jam 12.00 Wib telah tertangkap tangan 1 (satu) orang tersangka atas nama Ujang Paizal. 

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di pinggir Jalan Prajurit Suhib Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat, didapatkan barang bukti. Yakni satu lembar tisu yang didalamnya berisikan satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan. Barang bukti itu diduga narkotika jenis shabu di saku bagian depan sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka. 

Kemudian petugas juga mendapatkan satu unit handphone android merk Samsung warna Gold milik tersangka. 

Handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Tersangka Ujang. 

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: