Bawaslu Lahat

Berapa Bayar Fidyah Tidak Berpuasa?, Baca ini

Berapa Bayar Fidyah Tidak Berpuasa?, Baca ini

Membayar fidyah dengan beras.--

LAHAT, LAHATPOS.CO - Pernah dengar istilah Fidyah? Fidyah adalah salah satu bentuk kewajiban zakat bagi umat muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadan karena sakit atau kehamilan. 

Sakit apabila seseorang berpuasa, dikhawatirkan sakitnya bertambah parah. Maka wajib mengganti puasa dengan fidyah.

Kehamilan pun demikian, apabila seorang perempuan berpuasa saat sedang hamil dan menyusui, namun dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan kehamilannya, maka diwajibkan mengganti dengan membayar fidyah.

Begitu pula bagi para lansia, atau tua renta. Dikhawatirkan akan mengganggu kesehatannya, maka diwajibkan membayar fidyah.

Membayar fidyah tidak berlaku bagi orang yang sehat, namun tidak berpuasa ingin membayar fidyah.

Bentuk fidyah adalah beras, atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari hari.

Besaran fidyah yang dikeluarkan adalah sebanyak ukuran makanan selama sehari.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, Drs H Rusidi Dja’far MM, disampaikan Kasubbag TU Kantor Kemenag Lahat Muliansyah mengatakan, fidyah dengan beras seberat 0,67 ons, atau bila dibulatkan sebanyak 7 ons. 

Jika dalam bentuk uang sebesar Rp8.200.

“Kita biasa menyebutkan berat seberat 7 mate,” ujarnya, Minggu 16 April 2023.

Beras fidyah diserahkan langsung kepada yatim piatu maupun orang miskin.

Tidak boleh dititipkan kepada panitia amil zakat fitrah. Karena perkara berbeda. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: