Lapas Usulkan 118 Warga Binaan Dapat Remisi Khusus
Kalapas Pagar Alam, Jalaludin--
LAHATPOS.CO, Pagar Alam - Sebanyak 118 orang warga binaan (Narapidana) yang memenuhi syarat utamanya tidak berulah, oleh pihak Lapas Kelas III Pagar Alam diusulkan mendapat remisi khusus atau keringanan hukuman pada momen Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Narapidana Lapas Pagar Alam yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H ini kita usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Sumsel,” ujar Kalapas Pagar Alam, Jalaludin, Senin 10 April 2023.
Ia mengatakan, warga binaan mendapat remisi khusus (RK) I dengan pengurangan masa hukuman bervariasi.
Rincinya, 42 orang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari, 1 bulan sebanyak 64 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 12 orang.
“Syarat dan ketentuan pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2023 ini berdasarkan surat Direktur Pemasyarakatan Nomor :PAS-PK.05.04-421 tanggal 7 Maret 2023,” jelasnya.
Mengenai syarat warga binaan mendapat RK Idul Fitri, jawabnya, bekelakuan baik, telah menjalani enam bulan masa hukumannya.
“Beberapa syarat tersebut dipenuhi bisa kita usulkan untuk mendapat remisi,” kata dia.
Ia sebelumnya juga menjelaskan, remisi ini juga hak bagi warga binaan. Asalkan, mereka mematuhi peraturan dilingkup lembaga pemasyarakatan.
“Mereka yang cukup syarat, ya kita usulkan agar mendapat remisi,” ungkapnya. (why)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: