Rawat Inap dan Rawat Jalan di Puskesmas Jarai Gratis, Ini Syaratnya
Kepala Puskesmas Jarai dr Icah Paramitri saat berikan pelakayan kepada masyarakat-Wahyu/LAHATPOS.CO-
LAHATPOS.CO, Pagar Alam– Pemerintah Kabupaten Lahat merupakan salah satu dari pemerintah kabupaten kota di Sumatea Selatan yang memiliki program berobat gratis melalui BPJS kesehatan bagi masyarakatnya.
Program tersebut dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu jika dikemudian hari untuk melakukan pengobatan di puskemas maupun di rumah sakit daerah.
Program berobat gratis tersebut disambut baik oleh Kepala UPTD Puskesmas Jarai dr Icah Paramitri, dirinya mengatakan, semua masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Jarai Area bisa menggunakan BPJS ketika sedsng berobat di Puskesmas baik itu rawat jalan maupun rawat inap.
"Jadi saya sarankan kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di Kecamatan Jarai, agar memeriksa apakah data keluarga sudah terdaftar di BPJS kesehatan apa belum. Karena hal ini penting untuk bisa membantu masyarakat dalam berobat, terutama berobat di puskesmas," ujarnya Selasa 4 April 2023.
Saat ini, diungkapkan dr Icah sudah banyak masyarakat yang menggunakan program BPJS kesehatan ini dengan baik, karena hampir msyarakat yang berobat ke puskesmas jarai semuanya menggunakan BPJS.
"Bagi yang belum mempunya BPJS dan belum mengetahui datanya silakam langsung cek ke Puskesmas," jelanya.
dr Icah menyebut, BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta.
"Program dari pemerintah ini sangat membantu masyarakat, maka dari itu manfaatkan program bapak Bupati ini, karena ini sangat membantu masyarakat banyak," tandasnya.
Ada tiga langkah untuk mengurus BPJS Kesehatan agar mudah diketahui oleh masyarakat sudah terdaftar aktif apa belum.
1. Cek data Ke Puskesmas, Untuk langkah pertama mengetahui kamu sudah terdaftar BPJS Kesehatan apa belum, silahkan datang ke puskesmas terdekat dengan membawa kartu BPJS (jika ada) atau bisa dengan membawa Kartu Keluarga (KK) atau KTP, untuk di cek aktif atau tidak aktifnya.
2. Jika data yang di cek tidak aktif, maka pasien disarankan silahkan untuk membuat surat rekomendasi ke Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota untuk membuat atau mengaktifkan BPJS Kesehatan.
3. Yang terakhir, jika sudah selesai mendapatkan surat rekomendasi, langsung saja mengurus pembuatan BPJS di kantor BPJS Kabupaten atau Kota dan langsung bisa digunakan. (why)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: