Lama Tidak Saling Tegur Sapa, Bertemu di Kebun, ini yang Terjadi
Tersangka Suyanto (31) Bin Sukri, diamankan di Polsek Tanjung Sakti Pumi.--
Lalu tersangka pun terjatuh.
Pada saat posisi terjatuh tersebut, tersangka melihat korban sudah mengayunkan senjata tajam miliknya kearah tersangka.
Melihat hal tersebut, tersangka langsung mendahuluinya dengan cara menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam miliknya sebanyak satu kali.
Diarahkan pada bagian bawah ketiak sebelah kanan, dengan posisi tersangka di bawah dan korban diatas.
Selanjutnya korban pun langsung terkapar dan terjatuh ketanah.
Tidak berapa lama kemudian, tersangka langsung meninggalkan korban di tempat kejadian dengan kondisi korban sudah terluka.
Selanjutnya tersangka langsung menuju pulang ke rumahnya yang berada di Desa Simpang Tiga Pumu dengan berjalan kaki kurang lebih selama 5 jam.
Selanjutnya tersangka langsung menyerahkan diri menuju Polsek Tanjung Sakti. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: