Lama Tidak Saling Tegur Sapa, Bertemu di Kebun, ini yang Terjadi
Tersangka Suyanto (31) Bin Sukri, diamankan di Polsek Tanjung Sakti Pumi.--
LAHATPOS.CO, Tanjung Sakti Pumi - Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kapolsek Tanjung Sakti AKP Nurhanas, telah ungkap kasus penganiayaan berdasarkan LP-????/ 01 /????????????/2023/SUMSEL/RES LHT, tanggal 03 Maret 2023.
Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan, korban bernama Madi (35), petani yang tinggal di Desa Pagar Jati Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat.
Sedangkan pelaku bernama Suyanto (31) Bin Sukri, seorang petani berasal dari Desa Simpang Tiga Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di Desa Gunung Ayu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu. Tepatnya di Kebun Cugung Kayu Manis.
Waktu itu, sekitar pukul 08.30 pagi, 3 Maret 2023.
Di Kebun Cagung Kayu Manis Desa Gunung Ayu.
Awalnya antara pelaku sudah terjadi selisih paham atau sudah lama tidak tegur sapa.
Pada waktu kejadian, korban hendak mau pulang ke pondoknya yang berada di kebun.
Pondok tersebut melewati pondok kebun tersangka.
Dalam perjalanan tersebut, korban membacok Pohon Kayu Juar yang berada di kebun tersangka.
Melihat hal tersebut, tersangka langsung menegur korban hingga terjadilan ribut mulut hingga akhirnya korban mengayunkan senjata tajam yang ia pegang terhadap tersangka.
Mengalami hal tersebut, tersangka menuju pondoknya dan mengambil senjata tajam.
Selanjutnya tersangka menghampiri korban.
Pada waktu menghampiri korban tersebut, pada waktu itu tersangka tersandung oleh akar kayu kopi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: