Presiden Jokowi Serahkan SK HUTSOS dan TORA bagi 7 Kabupaten di Sumsel Secara Virtual

Presiden Jokowi Serahkan SK HUTSOS dan TORA bagi 7 Kabupaten di Sumsel Secara Virtual

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial (HUTSOS) dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) bagi 18 provinsi secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo bertempat di Wisata Hutan Bambu Balikpapan, Rabu (22/2).--

PALEMBANG, LAHATPOS.CO - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Ir SA Supripno mengikuti secara virtual Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial (HUTSOS) dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) bagi 18 provinsi yang secara simbolis yang diserahkan oleh  Presiden RI Joko Widodo bertempat di Wisata Hutan Bambu Balikpapan, Rabu (22/2) petang.

Presiden menghimbau para penerima SK yang diberikan pemerintah disetiap daerah  harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif dan menghasilkan dampak yang positif.

Presiden juga mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.

"Saya ingatkan lagi SK ini digunakan sebaik mungkin dengan kegiatan yang produtif dan beremanfaat untuk masayarakat," pesan Presiden.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyebut SK Hutan Sosial (Hutsos) dan SK TORA diserahkan sebanyak 514 SK dengan luas lahan 321.800 Hektare dengan 59.000 Kepala Keluarga.

"Pada hari ini 514 SK kamis serahkan kami harap ini dapat berguna dan dimanfaatkan dengan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.

Adapun di Sumsel penerima SK Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tersebar di 7 Kabupaten di Sumsel diantaranya, Kabupaten Banyuasin dengan jumlah KK pengelolah sebanyak 659. 

Lahat dengan jumlah KK pengelolah sebanyak 88, Muara Enim dengan jumlah KK pengelolah 153, Musi Banyuasin dengan jumlah KK pengelolah sebanyak 477, Musi Rawas dengan jumlah KK pengelolah sebanyak 61, Ogan Komering Ilir, dengan jumlah KK pengelolah sebanyak 1292, dan Ogan Komering Ulu Selatan dengan KK pengelolah sebanyak 592. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: