Direktur CV Nauren Pangan Raya Dipolisikan, ini Masalahnya
Okfi Anggriani menunjukkan surat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan. --
LAHAT, LAHATPOS.CO - Direktur CV Nauren Pangan Raya dipolisikan. Terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Direktur CV Nauren Pangan Raya, sdri RT yang gudangnya berada di Desa Manggul Kecamatan Kota Lahat Kabupaten Lahat, dilaporkan ke SPKT Polres Lahat oleh sdri Okfi Anggriani, Senin 20 Februari 2023.
Laporan itu diterima dengan Nomor LPN/94/I/2023/SPKT/RESLAHAT/POLDA SUMSEL .Tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kejadian ini bermula sekitar awal November tahun 2022.
Okfi menitipkan uang untuk modal membeli beras senilai total keseluruhan sebesar Rp351.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah).
Uang tersebut telah dikelola CV Nauren Pangan Raya untuk modal usaha pengadaan beras dalam program Pemerintah Republik Indonesia berupa BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), kerjasama antara CV Nauren Pangan Raya dengan Perum Bulog Sub Divisi Regional Lahat.
Terlapor berjanji bahwa uang tersebut akan dikembalikan lagi pada Okfi pada saat proyek tersebut berakhir pada akhir bulan Desember 2022 lalu.
Ternyata pada awal Januari 2023, ketika Okfi meminta uang tersebut untuk dikembalikan. Terlapor tidak mau mengembalikan uang tersebut dengan alasan yang tidak masuk akal dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Atas kejadian tersebut, Okfi melapor ke Polres Lahat untuk dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: