Dua Warga Selawi Lahat Diringkus Polisi

Dua Warga Selawi Lahat Diringkus Polisi

--

LAHAT, LAHATPOS.CO - Polres LAHAT Polda Sumsel ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres LAHAT.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH dan anggota berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor 

LP/A/12/I/2023/ SPKT Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 29 Januari 2023.

Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengungkapkan, tempat kejadian perkaranya di pinggir Mayor Ruslan III Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Tersangka inisial PP (18) dan inisial AF (17). Keduanya warga Gang Merpati Desa Selawi Dusun I Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti.

Yakni, 1 (satu) paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 0,16 gr (nol koma satu enam gram). 

1 (satu) unit Smartphone Merk Redmi warna Biru.

1 (satu) unit SPM Merk YAMAHA Type Mio M3 warna Merah Nopol : BG 4632 WG, Noka : MH3SE8860HJ174740, Nosin : E3R2E-1623119.

Pasal yang disangkakan adalah Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berat bruto 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 0,16 gr (nol koma satu enam gram).

Dikatakan Lispono, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan  narkotika.

Kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui,  Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 21.30 Wib, Pers Sat Res Narkoba mengamankan 2 (orang) orang tersangka.

Yakni, inisial PP dan AF. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di TKP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: