Bawaslu Lahat

Warga Desa Tanjung Agung Ditangkap di Desa Kedaton, Gara gara ini

Warga Desa Tanjung Agung Ditangkap di Desa Kedaton, Gara gara ini

Barang bukti narkoba yang dimiliki pelaku inisial EP.--

LAHAT, LAHATPOS.CO – Narkoba masuk desa betul betul terjadi. Sampai sampai Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat mengejar pelaku ke desa.

Identitas pelaku inisial EP (17).

Warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat ini, dikejar petugas Kepolisian Polres Lahat sampai ke desanya.

Dari tangan pelaku, petugas dapat mengamankan barang bukti. Diantaranya, 2 (dua) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 200 gr (dua ratus gram).

57 ( lima puluh tujuh ) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 350 gr (tiga ratus lima puluh gram).

1 (satu) unit handphone Android merk OPPO A55 warna hitam, dan 1 (satu) buah celana pendek warna putih merah.

Total berat bruto barang bukti sebanyak 550 gram.

Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengungkapkan, pelaku ditangkap di pinggir jalan. Masih di Desa Kedaton Kecamatan Pagar Gunung.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan.

Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada Selasa 17 Januari 2023. Sekitar jam 15.30 Wib, personel Satres Narkoba mengamankan 1 (satu) orang tersangka inisial EP (17). 

Pada saat diamankan, tersangka sedang berdiri di pinggir jalan Desa Kedaton.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang daun kering. Terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dan 4 (empat) paket kecil daun kering terbungkus kertas, diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit handphone Android warna hitam merk OPPO A55.

Barang bukti itu ditemukan petugas polisi di selipan pinggang celana yang sedang dikenakan oleh tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: