Pasien BPJS Kesehatan Rawat Inap, Belum Sembuh Tidak Boleh Disuruh Pulang

Pasien BPJS Kesehatan Rawat Inap, Belum Sembuh Tidak Boleh Disuruh Pulang

--

Itu sudah tidak boleh lagi, dan itu sudah disepakati dalam rapat DPR RI Komisi IX.

BACA JUGA:Live, Acara Pelantikan Serentak 17 DPC Partai Demokrat se Sumsel, ini Linknya

Ada temuan bahwa pasien belum sehat, tapi sudah harus dipulangkan, baru nanti bisa masuk lagi.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Abidin Fikri mengatakan, sebenarnya BPJS Kesehatan itu adalah juru bayar, dari pasien yang berobat.

Terkadang di beberapa tempat, mengatur bahwa pasien ini dirawat hanya tiga saja, atau beberapa hari saja. Nah, cara ini tidak benar. 

Paketnya adalah BPJS Kesehatan itu harus membiayai pasien sampai sembuh. Baik dari layanan kesehatan, penggunaan alat kesehatan, obat, dalam penyembuhan penyakit. Itu adalah satu paket.

BACA JUGA:Daerah Penghasil Batubara di Lahat ini, Warganya Keluhan Listrik yang Sering Mati, ini Alasannya

Tidak bisa membuat aturan aturan yang memberatkan pasien.

Karena orang berobat ke pelayanan kesehatan itu ingin sembuh.

Tidak bisa dibatasi harus satu hari, dua hari, atau tiga hari. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co