puasa mui lahat

Kecewa dengan Gubernur Sumsel, ini Alasannya

Kecewa dengan Gubernur Sumsel, ini Alasannya

Tiga forum Kecamatan Merapi Timur kecewa dengan Gubernur Sumsel karena ijinkan PT SLR melintas di jalan umum.--

LAHAT, LAHATPOS.CO - Keputusan pihak PT SLR (Servo Lintas Raya) melintas di jalan umum rupanya memang sudah mendapatkan ijin dari Gubernur SumSel melalui Dinas Perhubungan SumSel

Ijin melintas ini juga tertuangkan dalam somasi yang tertuju untuk masyarakat Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat yang tertera. 

Ijin melintas berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 426/KPTS/ di jalan nasional Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur. 

Dan pemakaian jalan umum  untuk angkutan batubara atur oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perhubungan dengan surat nomor 551.2/4151/5/Dishub tanggal 8 November 2018.

BACA JUGA:Jasad Korban Tenggelam Sudah di Rumah Duka, Hari ini akan Makamkan

Hal ini sesuai dalam isi somasi yang tujukan kepada Forum Kades Kecamatan Merapi Timur, BKAD Kecamatan Merapi Timur dan FMBMT Kecamatan Merapi Timur tertera izin pemakaian jalan umum  untuk angkutan batubara, atur oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perhubungan dengan surat Surat nomor 551.2/4151/5/Dishub tanggal 8 November 2018.

Dalam surat somasi yang sampaikan melalui kuasa hukumnya tertera juga bahwa klien kami mempunyai ijin melintas berdasarkan keputusan Gubernur  Sumatera Selatan nomor 426/KPTS/di jalan nasional Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur. 

Mendengar ini, tiga forum Kecamatan Merapi Timur sangat kecewa. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co