Bawaslu Lahat

Hotman Paris Salah Sebut, Bukan Bapak, Tapi ...

Hotman Paris Salah Sebut, Bukan Bapak, Tapi ...

Pengacara Hotman Paris --

BACA JUGA:Ini Ungkapan Ayah dari Korban Pemerkosaan dari Lahat

Namun tubuh pelaku sudah dewasa.

Hotman melalui video instragamnya, meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan segera memberikan atensi terhadap perkara ini.

Hotman juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lahat untuk melakukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Lahat 10 bulan penjara terhadap 3 pelaku pemerkosaan dari lahat.

Kepada Bapak Kajari Lahat (Kepala Kejaksaan Negeri Lahat), mohon melakukan banding terhadap perkara ini.

BACA JUGA:Wisata Bukit Ada di Lahat, Lihat ini

Dari penelusuran media, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat bukan dijabat oleh Bapak Bapak.

Tapi ibu ibu. Dijabat oleh Nilawati, SH.,MH. 

Disisi lain, suara dari masyarakat Lahat mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, turun tangan mulai muncul ke permukaan.

Dalam perkara pemerkosaan terhadap seorang perempuan masih SMA, yang dilakukan oleh 3 pria secara bergilir.

BACA JUGA:Ini Jawaban Polres Lahat, Tanggapi Permintaan Hotman Paris Minta Adili Terduga Pelaku Keempat

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lahat hanya menghukum 10 bulan penjara terhadap 3 pelaku

Lalu dipotong masa tahanan menjadi 7 bulan penjara. 

Persoalan ini ternyata dipantau oleh masyarakat Lahat. Salah satunya dari organisasi LSM, ormas, dan Pers. Organisasi ini akan menggelar unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Massa mendesak Kepala Kejati Sumsel mencopot hakim dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat. Terkait putusan terhadap pelaku pemerkosaan dari Lahat yang menjadi viral sampai ke Hotman Paris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: