Banyak juga Ya Dukungan untuk Korban Pelecehan Seksual dari Lahat, Baca ini

Banyak juga Ya Dukungan untuk Korban Pelecehan Seksual dari Lahat, Baca ini

Korban pelecehan seksual dari Lahat mengungkapkan kronologis kejadian yang dialaminya dihadapan Hotman Paris--

Dua pelakunya umur 17 tahun. Satu lagi umur 18 tahun.

Secara fisik sudang dianggap dewasa, walaupun secara pidana umur 18 tahun baru dianggap dewasa.

Dan, sedihnya, lanjut Hotman Paris, dua pelaku hanya dituntut oleh jaksa Pengadilan Negeri Lahat tujuh bulan penjara. Dan, oleh hakim hanya dijatuhkan 10 bulan penjara.

Padahal menurut Undang Undang Peradilan Anak, ancaman hukuman pemerkosaan terhadap anak adalah 15 tahun, dengan pengurangan sepertiga. Jadi penguranganya itu sangat sangat besar sekali.

“Harusnya dikurangi 15 tahun, atau setengah dari itu, atau sepertiga, masih diatas lima tahun,” ujarnya.

Tapi ini hanya dihukum 10 bulan penjara.

Nanti kalau termasuk remisi remisi, kemungkinan besar, pelaku hanya menjalani sekitar tujuh bulan penjara.

Nah, ibu ini sangat sedih. Datang jauh jauh.

Oleh karena itu, Hotman Paris Hutapea menghimbau kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kepala Kejari Lahat diminta agar segera melakukan banding.

Hotman juga mempertanyakan Kejaksaan. 

Kenapa Jaksa Kejari Lahat hanya menuntut tujuh bulan penjara ?

Ada apa ? Jangan sampai kalian (Jaksa) tidak banding. Itu akan sangat melukai perasaan masyarakat.

Kepada para wakil rakyat di DPRD Lahat. Inilah saatnya bapak bapak harus memanggil pimpinan Mahkamah Agung. 

Ada apa ini semua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co