Ini yang Dilakukan Warga Lahat Bantu Keluarga Korban Pemerkosaan Temui Hotman Paris
--
Sebagai orang tua dari anaknya yang sekolah di SMA Negeri 1 Tanjung Tebat sangat tidak adil.
Wanto menyebut bahwa sebagai korban tindak kekerasan dan pemerkosaan yang dlakukan oleh tiga orang oknum.
Wanto menegaskan, sangat tidak adil dan tidak puas atas tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lahat yang hanya dituntut 7 bulan penjara.
“Tuntutan ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibat yang dialami anak saya yang mengalami trauma seumur hidup dan tidak sebanding terhadap penderita anak saya ,” ujarnya.
BACA JUGA:Kabel yang Menjuntai ke Tanah Sudah Kembali Rapi di Pulau Pinang Lahat
Dan saya memohon keadilan terhadap bapak Presiden Jokowi, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, untuk menindak lanjuti kasus ini.
Sementara itu tuntutan yang pantas untuk pelaku kekerasan seksual adalah 12 tahun tidak sebanding yang hanya di tuntut oleh jaksa selama 7 bulan.
Dan dalam Pasal 289 KUHP menyebutkan yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau, membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: