Bawaslu Lahat

Ini Dia Syarat-syarat Naik KAI, Booster Masih Berlaku

Ini Dia Syarat-syarat Naik KAI, Booster Masih Berlaku

Kereta penumpang, Foto: Vinna lahatpos.co--

Penumpang kereta api jarak jauh yang sudah tervaksinasi 3 dosis (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 apapun, baik rapid antigen maupun PCR.

Penumpang kereta api jarak jauh yang tervaksinasi 2 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

Penumpang yang baru tervaksinasi 1 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

Penumpang berusia 6-17 tahun yang sudah tervaksinasi penuh 2 dosis, tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19 apapun. Bila penumpang berusia 6-17 tahun tersebut baru tervaksinasi 1 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

3. Anak-anak di bawah 6 tahun diperbolehkan naik kereta api

Anak-anak berusia di bawah 6 tahun diperbolehkan naik kereta api, asalkan didampingi orangtua maupun pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat vaksinasi dan hasil tes COVID-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

4. Wajib pakai masker

5. Datang lebih awal ke stasiun

Di masa saat ini, penumpang kereta api diharapkan tiba lebih awal di stasiun setidaknya 60-120 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Ini perlu dilakukan karena petugas akan memverifikasi terlebih dahulu semua syarat ketentuan perjalanan yang berlaku di atas, sebelum Anda boarding.

 

Selain sejumlah poin syarat naik kereta api di atas, Anda juga diwajibkan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada. Pakailah masker, selalu jaga jarak fisik dengan sesama, serta rajinlah membersihkan tangan dengan hand sanitizer maupun air mengalir dan sabun.

Informasi ini di dapatkan melalui situs resmi KAI. https://instagram.com/kai121_?igshid=YmMyMTA2M2Y=

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: