Hotman Paris Bertanya: Pemerkosa Divonis 7 Bulan Penjara, Benar Tidak Sih

Hotman Paris Bertanya: Pemerkosa Divonis 7 Bulan Penjara, Benar Tidak Sih

Hotman Paris Hutapea dan seorang laki laki mencari keadilan anaknya menjadi korban pemerkosaan.--

LAHAT, LAHATPOS.CO - Video Hotman Paris Hutapea menyoroti putusan Pengadilan Negeri Lahat 7 bulan penjara terhadap pelaku pemerkosa, mendadak viral.

Video durasi 1,32 detik itu dibagikan melalui grup medsos.

Dalam video itu, Hotman mengatakan, Hallo Hotman baru landing di Bandara Soekarno Hatta setelah dari Bali.

Ia mengatakan, membaca WA nya, banyak sekali orang menghubunginya. Forward foto sang ayah yang mengadu kepada Presiden RI.

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Nomor Telpon Orang Tua, Korban Kasus Pemerkosaan di Lahat

Seorang ayah itu mengadu, karena putrinya diperkosa oleh tiga orang di tempat kos.

Tapi hanya divonis 7 bulan penjara.

“Hanya divonis 7 bulan pelaku pemerkosa,” ujarnya.

Mohon siapa saja yang tahu, nomor telpon bapak itu (ayah korban) agar menghubungi dirinya.

BACA JUGA:Corndog Digemari Anak Anak dan Dewasa di Lahat

Atau, bawa bapak itu Kopi Jhony Jakarta pada Sabtu pagi.

Halo bapak Ketua Mahkamah Agung dan Pengawas Mahkamah Agung, kapan lagi pak.

Kapan lagi pak bergerak. Ini sudah saatnya pak.

“Waduh, belum lagi kasus investasi bodong, satu sama lain putusan bertentangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: