MD KAHAMI BZWIN
Gus Ayi Ucapan BZWIN

Bapak ini Tidak Terima Putusan Pengadilan Negeri Lahat, ini Kasusnya

Bapak ini Tidak Terima Putusan Pengadilan Negeri Lahat, ini Kasusnya

Wanto menyampaikan tidak terima putusan Pengadilan Negeri Lahat.--

Menurutnya, tuntutan yang disanksikan terhadap ketiga pelaku tersebut sangat tidak adil kekerasan yang menimpa anaknya. 

Sebagai orang tua dari anaknya yang sekolah di SMA Negeri 1 Tanjung Tebat sangat tidak adil.

BACA JUGA:Periksa Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 405-03/Kikim Sambangi Kebun Warga

BACA JUGA:Korban Menjerit Histeris Dengar Putusan Hakim PN Lahat, Kasus Kekerasan Seksual

Wanto menyebut bahwa sebagai korban tindak kekerasan dan pemerkosaan yang dlakukan oleh tiga orang oknum. 

Wanto menegaskan, sangat tidak adil dan tidak puas atas tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lahat yang hanya dituntut 7 bulan penjara. 

“Tuntutan ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibat yang dialami anak saya yang mengalami trauma seumur hidup dan tidak sebanding terhadap penderita anak saya ,” ujarnya. 

Dan saya memohon keadilan terhadap bapak Presiden Jokowi, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, untuk menindak lanjuti kasus ini.

BACA JUGA:Korban Menjerit Histeris Dengar Putusan Hakim PN Lahat, Kasus Kekerasan Seksual

BACA JUGA:Panen Padi Gunakan Alat Canggih, Babinsa Koramil 405-04/Ulu Musi Monitor

Sementara itu tuntutan yang pantas untuk pelaku kekerasan seksual adalah 12 tahun tidak sebanding yang hanya di tuntut oleh jaksa selama 7 bulan.

Dan dalam Pasal 289 KUHP menyebutkan yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau, membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. 

Korban Menjerit Begitu Mendengar Pelaku Dihukum Ringan

Tangis histeris korban sebut saja Bunga di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Lahat, membuat suasana sidang menjadi gaduh. Karena korban tidak terima putusan hakim terhadap terdakwa dibawah umur diputus 10 bulan.

Seperti diketahui, sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lahat dengan pokok perkara nomor: 32/pidsus-anak /2022/PN Lahat terdakwa inisial MAP dan OOH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: