Setubuhi Pacar, Pria ini Dijerat Undang Undang Pemerkosaan

Setubuhi Pacar, Pria ini Dijerat Undang Undang Pemerkosaan

Inisial PDS (22) masuk bui karena diduga setubuhi pacarnya.--

MUARA ENIM, LAHATPOS.CO – Para pria jangan main main dengan pacarnya. Apalagi pacarana sampai melakukan persetubuhan. Sebab, jika siwanita melapor, maka pria kena jerat Undang Undang Pemerkosaan.

Kejadian ini dialami pria inisial PDS (22). Dia terpaksa ditangkap tim PPA Satreskrim Polres Muara Enim, gara gara pacarnya enggan melayani nafsu birahinya.

Lantaran hasratnya birahinya sudah diujung ubun-ubun tak tersalurkan, pemuda berinisial SDP (22), warga Kecamatan Gunung Megang,  Kabupaten Muara Enim nekat menyebar foto syur pacarnya inisial Bunga (22) di akun jejaring media sosial.

Akibat ulah pelaku tersebut korban tidak terima dan melaporkan perbutannya pelaku ke Polres Muara Enim. 

BACA JUGA:Jemaat Gereja Bethel Lahat Temui Tahanan Polres Lahat, ini Kegiatannya

BACA JUGA:Truk Kontainer Batubara Lahat ini Nyungsep ke Sawah

Setelah dilakukan penyedidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan Team PPA Satreskrim dipimpin Kanit IV Satreskrim Aipda Ridho Darmaydi SH, Minggu (25/12) pukul 17.30 WIB saat kabur ke Kota Palembang. 

Selain itu, turut juga diamankan juga barang bukti 1 helai baju/sweater rajut warna cream, 1 helai rok plisket panjang warna hitam, 1 helai kaos dalam warna merah, 1  helai celana pendek warna hitam, 1 helai bra warna merah muda tali warna putih, 1 helai celana dalam warna abu tua dan 1 buah sendal warna hitam merk Collin.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Tony  Saputra SH SIK, mengatakan bahwa pelaku dan korban tersebut berpacan sejak tahun 2019. Dimana saat itu, korban berumur 17 tahun.

Nah, sebelum penyebaran foto syur korban, Sabtu (26/11/2022) pukul 13.30 WIB bertempat di semak-semak dalam kebun karet diwilayah Kecamatan Gunung Megang telah terjadi persetubuhan terhadap anak atau pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

BACA JUGA:Wow.. Ada Wisata Alam Baru di Lahat, Tanggal 1 Januari akan Launching

BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Jalan Santai Bersama Alumni Smansapala

"Pada saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri, pelaku sempat memotret korban dalam keadaan tanpa busana dan pelaku juga meminta korban untuk mengirimkan photo korban yang lain," ujar Tony, Senin (26/12).

Ternyata foto syur korban tersebut menjadi senjata pelaku  tepatnya sampai 26 November 2022 lalu agar korban melayani pelaku. Apabila korban tidak bersedia melayani pelaku, kata dia, maka photo-photo korban akan di sebarkan di facebook. Namun korban tidak bersedia lagi untuk melayani pelaku sehingga pelaku pada tanggal 27 November 2022 langsung memviralkan photo-pboto syur korban ke akun facebook korban sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: