PPPK Kementerian Agama RI Dibuka, 3 Kriteria Pelamar

PPPK Kementerian Agama RI Dibuka, 3 Kriteria Pelamar

--

JAKARTA, LAHATPOS.CO – Resmi, hari ini Kementerian Agama RI, membuka pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 lumayan banyak. Ada 49.549 formasi yang disiapkan kepada calon pendaftar.

Formasi ini dibuka untuk memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengabdi di lingkungan Kementerian Agama RI.

BACA JUGA:Nerazzurri Sukses Raih Gol 2-0 Atasi Reggina

Pendaftaran seleksi dibuka mulai hari ini, 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023.

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.

Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag. 

BACA JUGA:Farhat Abbas Laporkan Ketua KPU RI ke DKPP

Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II).

Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama.

Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: