Desa Kebur Salurkan Dana BLT DD Tahap Keempat Tahun 2022

Desa Kebur Salurkan Dana BLT DD Tahap Keempat Tahun 2022

Penyerahan secara simbolis bantuan BLT DD di Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.-Foto : Purwanto/lahatpos.co-

MERAPI BARAT, LAHATPOS.CO - Desa Kebur salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada 97 KPM warga Desa Kebur. BLT DD untuk tahap keempat tahun 2022, Selasa, 20 Desember 2022.

Kepala Desa Kebur Yongki Yulius SE mengharapkan kepada warga yang menerima agar bantuan ini agar  digunakan untuk kebutuhan yang lebih bermanfaat. 

Terkait pengurangan jumlah KPM penerima BLT DD untuk tahun 2023 mendatang kepala Desa Kebur Yongki Yulius SE menjelaskan, tahun 2023 memang sudah dikabarkan untuk penerima BLT DD maksimal 25 persen dari pagu anggaran dana desa tahun 2023.

“Terkait pengurangan ini, pemerintah desa, BPD dan elemen masyarakat akan bermusyawarah membahas penerima yang memang harus sesuai aturan yang sudah ditentukan," terangnya.

BACA JUGA:Jambret Babak Belur Kena Hakimi Warga Lahat di Depan Tanjakan Masjid Al Muttaqin

Untuk itu, terang Yongki, pemerintah desa akan bersosialisasi kepada masyarakat terkhusus bagi penerima BLT untuk tahun 2023.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat khususnya para penerima manfaat agar bisa memahami kebijakan penetapan BLT yang 25 persen ditahun depan. 

“Semoga masyarakat menerima dan memahami kebijakan pemerintah dan tidak terjadi permasalahan dan kegunjingan antara masyarakat dan pemerintah,” terangnya. 

Hadir Camat Merapi Barat yang diwakili Sekcam Dahriffagustian SP MM juga berpesan kepada masyarakat Desa Kebur.

BACA JUGA:Penyebab Pembangunan Lahat Terhambat, Pemerintah Pusat Punya Hutang DBH Batubara

"Untuk yang akan datang, jangan terus menerus mengharap bantuan BLT, karena memang bantuan yang dikabarkan akan dikurangi, jumlah penerimanya sehingga akan dikroscek lagi untuk para penerima sehingga memang dipilih warga yang betul betul miskin,” ungkapnya.

Yang memang masuk kategori miskin, miskin ekstrim, kemudian sakit menahun, difabel, dan KK tunggal (hidup sebatang kara), namun syaratnya harus tetap miskin. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: